MAKALAH QUALITY ASSURANCE DALAM PENDIDIKAN PADA TINGKAT DASAR, MENENGAH DAN TINGGI



QUALITY ASSURANCE DALAM PENDIDIKAN PADA TINGKAT DASAR, MENENGAH DAN TINGGI

A.    Pendahuluan
Pendidikan yang bermutu, dalam arti menghasilkan lulusan sesuai dengan harapan masyarakat, baik dalam kualitas pribadi, moral, pengetahuan maupun kompetensi kerja menjadi syarat mutlak dalam kehidupan masyarakat global yang terus berkembang saat ini dan yang akan datang. Dalam merealisasikan pendidikan yang bermutu, dituntut penerapan program, mutu yang berfokus pada upaya-upaya penyempurnaan mutu seluruh komponen dan kegiatan pendidikan.
Peningkatan mutu pendidikan memerlukan standar mutu,  dilakukan dalam satu prosedur tata kerja yang jelas, strategi, kerjasama dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dan dilakukan secara terus-menerus berkelanjutan.[1]
Penjaminan mutu dalam dunia pendidikan, memang harus ditingkatkan mengingat mutu pendidikan di indonesia pada khusuusnya jauh dari apa yang diharapkan. Kita juga mengakui bahwa sekolah-sekolah baik dari tingkat menengah maupun tingkat atas tentang kondisi sarana prasarana dan proses pembelajaran masih kurang memuaskan, sehingga penjaminan mutu pendidikan merupakan program yang utama bahkan amata sangat penting bagi menteri pedidikan dan tentunya bagi pemerintah.
Penjaminan mutu pendidikan itu sendiri merupakan kegiatan mandiri oleh lembaga pendidikan tertentu, oleh karena itu hrus disusun, diranacang, dan dilakasakan sendiri. Salah satu upaya dalalm merelisasikan penjaminan mutu tersebut dapat dilakuakan secara bertahap oleh pihak sekolah, yakni dengan melakaukan evaluasi diri, kemudian ditindaklanjuti dengan monitoring sekolah oleh pihak pemerintah daerah, sehingga penjaminan mutu pendidikan dapat dilakukan dengan baik.
B.     Pengertian Quality Assurance (Jaminan Mutu)
Quality Assurance atau menjaga mutu[2] adalah : “Suatu program berlanjut yang disusun secara objektif dan sistematik memantau dan menilai mutu dan kewajaran asuhan terhadap pasien. Menggunakan peluang untuk meningkatkan asuhan pasien dan memecahkan masalah-masalah yang terungkap.
Dalam lingkungan pendidikan, khususnya sekolahan tuntutan terhadap quality assurance merupakan gejala wajar karena penyelenggaraan pendidikan yang bermutu merupakan bagian dari  public accountability.
Quality assurance dalam hal ini berperan sebagai salah satu cara atau upaya dalam meningkatkan mutu pendidikan secara kontinyu. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna jasa pendidikan, agar masyarakat tersebut mendapatkan hasil pendidikan sesuai dengan harapan dan yang dijanjikan oleh penyelenggara pendidikan yang berimplikasi pada kepuasan masyarakat (pelanggan) akan hasil pendidikan. Banyaknya lembaga pendidikan atau sekolahan yang ada tidak menjamin hasil pendidikan yang selalu bermutu sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat, hal ini disebabkan keterbatasan-keterbatasan dalam salahsatu atau sebagian komponen yang ada disekolah, seperti fasilitas atau sarana dan prasarana yang tersedia, profesionalisasi guru, atau bahkan sampai pada komponen kurikulum. Tanggung jawab terhadap mutu pendidikan khususnya mutu proses pendidikan merupakan tanggung jawab semua orang yang terlibat di dalam proses operasi sistem lembaga pendidikan, karena masyarakat pendidikan khususnya tenaga pendidik atau tenaga pengajar dan jajaran pengelola serta pimpinan lembaga pendidikan harus memiliki konsep dan strategi peningkatan mutu pendidikan secara kontinyu melalui quality assurance sebagai penjamin dalam memperoleh hasil pendidikan, khususnya prestasi belajar siswa yang baik yang pada akhirnya dapat menciptakan lulusan-lulusan yang berkualitas, yaitu lulusan yang profesional dan kompeten sesuai dengan harapan masyarakat.
Istilah Quality Assurance bisa di sebut “Jaminan mutu” pada awalnya digunakan di lingkungan dunia bisnis barang dan jasa, dengan maksud untuk menumbuhkan budaya peduli mutu. Jaminan mutu perlu dilakukan oleh perusahaan untuk memberikan kepuasan kepada kastemer pemakai produk. Dalam perkembangan selanjutnya, penerapan konsep jaminan mutu ini ternyata tidak hanya terbatas di lingkungan bisnis dan industri, tetapi juga dalam bidang pelayanan jasa pendidikan sejalan dengan munculnya gerakan akuntabilitas Pendidikan.
Jaminan mutu adalah sebuah cara memproduksi produk yang bebas dari cacat dan kesalahan. Jaminan mutu adalah pemenuhan spesifikasi produk secara konsisiten produk secara konsisten atau menghasilkan produk yang selalu baik sejak awal (right first time every time). Jaminan mutu lebih menekankan tanggungjawab tenaga kerja dibandingkan inspeksi control mutu, meskipun sebenarnya inspeksi tersebut juga memiliki peranan dalam jaminan mutu. Mutu barang atau jasa yang baik dijamin oleh sistem, yang dikenal sebagai sistem jaminan mutu, yang memposisikan secara tepat bagaimana produksi seharusnya berperan sesuai dengan standar. Standar-standar mutu diatur oleh prosedur-prosedur yang ada dalam jaminan mutu.[3]
Dalam lingkungan pendidikan, khususnya persekolahan tuntutan terhadap quality assurance merupakan gejala wajar karena penyelenggaraan pendidikan yang bermutu merupakan bagian dari  public accountability. Quality assurance dalam hal ini berperan sebagai salah satu cara atau upaya dalam meningkatkan mutu pendidikan secara kontinyu. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna jasa pendidikan, agar masyarakat tersebut mendapatkan hasil pendidikan Sesuai dengan harapan dan yang dijanjikan oleh penyelenggara pendidikan yang berimplikasi pada kepuasan masyarakat (pelanggan) akan hasil pendidikan.
Banyaknya lembaga pendidikan atau persekolahan yang ada tidak menjamin hasil pendidikan yang selalu bermutu sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat, hal ini disebabkan keterbatasan-keterbatasan dalam salahsatu atau sebagian komponen yang ada di sekolah, seperti fasilitas atau sarana dan prasarana yang tersedia, profesionalisasi guru, atau bahkan sampai pada komponen kurikulum.
Tanggung jawab terhadap mutu Pendidikan khususnya mutu proses pendidikan merupakan tanggung jawab semua orang yang terlibat di dalam proses operasi sistem lembaga pendidikan, karena masyarakat pendidikan khususnya tenaga pendidik atau tenaga pengajar dan jajaran pengelola serta pimpinan lembaga pendidikan harus memiliki konsep dan strategi peningkatan mutu Pendidikan secara kontinyu melalui quality assurance sebagai penjamin dalam memperoleh hasil pendidikan, khususnya prestasi belajar siswa yang baik yang pada akhirnya dapat menciptakan lulusan-lulusan yang berkualitas, yaitu lulusan yang profesional dan kompeten sesuai dengan harapan masyarakat.
Dari uraian di atas, keberhasilan pengelolaan quality assurance berpengaruh terhadap prestasi belajar siswa sebagai salahsatu bentuk kepuasan terhadap atau jaminan-jaminan mutu yang diberikan oleh lembaga pendidikan atau dalam hal ini sekolah, karena dengan penjaminan mutu ini dapat melahirkan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan yang menuntut lembaga penyelenggara pendidikan tersebut dapat menciptakan sekolah yang bermutu yang menjamin terpenuhinya berbagai kebutuhan pengguna jasa Pendidikan (terutama siswa sebagai pelanggan primer) sebagai upaya untuk emperoleh prestasi yang sangat memuaskan.
C.    Tujuan Quality Assurance
Pemerintah menindak lanjuti ketentuan mengenai penjaminan mutu  yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 ke dalam Permendiknas no.63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
. Tujuan penjaminan mutu pendidikan dalam permendiknas ini  adalah terbangunnya SPMP yang terdiri dari :
  1. Terbangunnya budaya mutu pendidikan formal, nonformal, dan informal;
  2. Pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dan proporsional dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan non formal pada satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah;
  3. Ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal;
  4. Terpetakannya secara nasional mutu pendidikan formal dan non formal yang dirinci menurut provinsi, kabupaten atau kota, dan satuan atau program pendidikan;
  5. Terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan formal dan non formal berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan tersambung yang menghubungkan satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah.
Sedangkan, menurut Yorke Saputra H. Perkembangan Penjaminan Mutu dalam Pendidikan, tujuan penjaminan (Assurance) terhadap kualitas tersebut antara lain sebagai berikut.
1.      Membantu perbaikan dan peningkatan secara terus-menerus dan ber­kesinambungan melalui praktek yang terbaik dan mau mengadakan inovasi.
2.      Memudahkan mendapatkan bantuan, baik pinjaman uang atau fasilitas atau bantuan lain dari lembaga yang kuat clan dapat dipercaya.
3.      Menyediakan informasi pada masyarakat sesuai sasaran dan waktu secara konsisten, dan bila mungkin, membandingkan standar yang telah dicapai dengan standar pesaing. 
4.      Menjamin tidak akan adanya hal-hal yang tidak dikehendaki.[4]
Selain itu dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mewajibkan setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non formal melakukan penjaminan mutu pendidikan (Pasal 91 ayat 1) yang bertujuan untuk memenuhi dan melampaui SNP (Pasal 91 ayat 2). Proses penjaminan mutu tersebut dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program yang memiliki terget dan kerangka waktu yang jelas (Pasal 91 ayat 3).
D.    Komponen Mutu
         Mutu pelayanan menjadi sulit diukur karena hasil yang terlihat merupakan resultan dari berbagai factor yang berpengaruh. Walaupun demikian secara jelas dapat dibedakan komponen itu adalah:

STRUKTUR

PROSES

OUT COME
 
                       

Struktur yaitu sarana fisik, perlengkapan dan peralatan organisasi dan manajemen, keuangan, sumber daya manusia dan sumber daya lainnya.
Proses yaitu sarana kegiatan pendidik, kegiatan belajar mengajar, kegiatan administrasi. Relevan dan efektivitas.
Out Come yaitu, hasil dari proses belajar mengajar atau lulusan dari sekolah tersebut.



E.     Model Quality Assurance
Model Quality Assurance[5] sebagai berikut:
 
Model Quality Assurance


Ciri penting dari model diatas adalah:
a.     Ada tahapan yang sistematis harus dilaksanakan;
b.    Harus merupakan suatu siklus;
Sehingga akan terjadi peningkatan mutu yang berkelanjutan.
Komponen Model :
a.       Identifikasi Nilai.
Artinya menentukan nilai-nilai atau aturan-aturan tertentu yang berlaku.
b.      Identifikasi Standard an Kriteria
Penentuan standar yaitu penentuan patokan tertentu, sedangkan kriteria adalah patokan baik dan buruk, benar salahnya pada tingkatan tertentu.

c.       Melakukan penelitian
Dengan patokan standar kriteria dalam penilaian apakah ada penyimpangan atau tidak.
d.      Membuat Interpretasi
Hasil penilaian diolah seberapa jauh penyimpangan itu dan apa sebabnya.
e.       Pembentukan tindakan
Dari masalah yang ada dibuat alternative tindakan yang mungkin dilakukan untuk mengatasinya.
f.        Memilih tindakan
Dipilih tindakan yang terbaik dengan memperhatikan segala aspek.
g.      Melakukan tindakan
Melakukan tindakan yang terbaik sehingga dapat menyelesaikan masalah.
F.     Mekanisme Quality Assurance
Substansi utama sistem penjaminan mutu penididikan (SPM) pendidikan dilaksanakan dengan pendekatan siklus PDCA (Plan – Do – Check – Action) pada proses penyelenggaraan pendidikan.
a)         Perencanaan Mutu (Plan)
Plan, adanya perencanaan berkaitan dengan perencanaan mutu, meliputi penetapan kebijakan mutu, penetapan tujuan mutu beserta indicator pencapaiannya, serta penetapan prosedur untuk pencapaian tujuan mutu.
b)        Pelaksanaan (Do)
Do, adanya pelaksanaan dari apa yang sudah direncanakan. Maka untuk menjamin mutu pendidikan, seluruh proses pendidikan, termasuk pelayanan administrasi pendidikan dilaksanakan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan.
c)         Evaluasi (Check)
Adanya monitoring, pemeriksaan, pengukuran dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil pelasanaan termasuk audit mutu internal.
d)        Action,
Adanya tindak lanjut dan perbaikan dari hasil evaluasimenyusun rencana perbaikan dan menyusun laporan pelaksanaan program pendidikan. Penjaminan Mutu dibutuhkan oleh pendidikan adalah untuk ; (a)Memeriksa dan mengendalikan mutu; (b) Meningkatkan mutu; (c) Memberikan jaminan pada stakeholders; (d) Standarisasi, (e) Persaingan nasional dan internasional; (f) Pengakuan lulusan; (g) Memastikan seluruh kegiatan institusi berjalan dengan baik dan terus meningkat secara berkesinambungan; dan (h) Membuktikan kepada seluruh stakeholders bahwa institusi bertanggung jawab (accountable) untuk mutu seluruh kegiatannya.
G.    Quality Assurance Pendidikan
Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan.[6]
Mutu (Kualitas) pendidikan bukan sesuatu yang terjadi dengan sendirinya, dia merupakan hasil dari suatu proses pendidikan, jika suatu proses pendidikan berjalan baik, efektif dan efisien, maka terbuka peluang yang sangat besar memperoleh hasil Pendidikan yang bermutu. Mutu pendidikan mempunyai kontinum dari rendah ke tinggi sehingga berkedudukan sebagai suatu variabel, dalam konteks pendidikan sebagai suatu sistem, variabel kualitas pendidikan dapat dipandang sebagai variabel terikat yang dipengaruhi oleh banyak faktor seperti kepemimpinan, iklim organisasi, kualifikasi guru, anggaran, kecukupan fasilitas belajar dan sebagainya. Edward Sallis menyatakan : “ada banyak sumber mutu dalam pendidikan, misalnya sarana gedung yang bagus, guru yang terkemuka, nilai moral yang tinggi, hasil ujian yang memuaskan, spesialisasi atau kejuruan, dorongan orang tua, bisnis dan komunitas lokal, sumberdaya yang melimpah, aplikasi teknologi mutakhir, kepemimpinan yang baik dan efektif, perhatian terhadap pelajar an anak didik, kurikulum yeng memadai, atau juga kombinasi dari faktor-faktor tersebut”.[7]
Dalam konteks mutu pendidikan, Rowley mengartikan quality assurance sebagai a general term which encompases all the policies, systems and processes directed towards ensuring the maintenance and enhancement of the quality of educational provision. For example, course design, staff development, the collection and use of feedback from students, staff and employes.[8]  Yang artinya istilah umum yang mencakup semua kebijakan, system dan proses yang diarahkan untuk memastikan pemeliharaan dan peningkatan kualitas penyediaan Pendidikan. Misalnya, disain kursus, pengembangan staf, pengumpulan dan penggunaan umpan balik dari siswa, staf dan karyawan. Jadi penjamiman mutu suatu sistem tentang pencapaian suatu tingkat kualitas berdasarkan prosedur-prosedur. Tujuannya ialah mencapai suatu tingkat kualitas tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen yaitu :
1.      Sistem Penjaminan Mutu Internal.
Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan dalam satuan Pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan;
2.      Sistem Penjaminan Mutu Eksternal.
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yaitu sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standarisasi pendidikan;
Implementasi sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengacu pada standar sesuai peraturan yang berlaku. Acuan utama sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP adalah standar minimal yang ditetapkan pemerintah dalam bidang pendidikan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dan semua pemangku kepentingan dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas:
1.      Standar Kompetensi Lulusan
2.      Standar Isi
3.      Standar Proses
4.      Standar Penilaian
5.      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6.      Standar Pengelolaan
7.      Standar Sarana dan Prasarana
8.      Standar Pembiayaan[9]
Kedelapan standar pendidikan tersebut membentuk rangkaian input, proses, dan output. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan output dalam SNP. SKL akan mencapai skor yang tinggi apabila input terpenuhi sepenuhnya dan proses berjalan dengan baik.
Pemerintah telah menetapkan standar tersebut dengan adanya 8 standar nasional pendidikan yang menjadi pijakan utama bagi sekolah dalam memberikan pendidikan yang bermutu bagi peserta didik. Pemerintah memiliki peranan penting dalam mensosialisasikan konsep dasar mutu pendidikan bagi sekolah khususnya kepada masyarakat. Selain itu pemerintah harus dapat menggalang kesadaran bahwa peningkatan mutu pendidikan merupakan tanggung jawab semua komponen masyarakat, dengan fokus peningkatan mutu yang berkelanjutan (terus menerus) pada tataran sekolah. Konsep penjaminan mutu berkembang didasarkan kepada suatu keinginan dan keharusan bagi sekolah untuk turut berpartisifasi langsung secara aktif dan dinamis dalam rangka proses peningkatan mutu pendidikan melalui penerapan proses manajemen terpadu (TQM). Sekolah harus mampu menterjemahkan dan menangkap esensi segala kebijakan yang berhubungan dengan proses penjaminan mutu serta memahami bagaimana proses implementasinya yang kemudian melalui proses perencanaan, sekolah harus dapat memformulasikannya ke dalam kebijakan mutu melalui bentuk program - program prioritas yang harus dilaksanakan sehingga tercipta budaya mutu. Dengan demikian sekolah secara mandiri tetapi masih dalam kerangka acuan kebijakan nasional, memiliki tanggung jawab terhadap pengembangan dan peningkatan mutu pendidikannya.
Tujuan akhir dari sistem penjaminan mutu pendidikan adalah terwujudnya budaya mutu (quality culture) dalam dunia pendidikan. Budaya mutu, terutama mutu akademik, mencitrakan dunia pendidikan sebagai arena yang memiliki nilai tinggi baik moral maupun sosial. Budaya mutu pada satuan pendidikan ini memastikan seluruh proses manajemen maupun pembelajaran dapat berlangsung sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian sekolah yang menyenangkan  dan menghasilkan anak yang berkarakter dan cerdas baik spiritual, intelektual, emosional, sosial, dan kinestetis dapat diwujudkan.
Penerapan penjaminan mutu pada dasarnya berarti melakukan perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan yang memerlukan kerja keras dan komitmen kuat dari pimpinan. Keinginan untuk melakukan perubahan tidaklah mudah terutama bagi perguruan tinggi yang sudah merasa mapan. Dengan demikian, diperlukan komitmen tinggi dari pimpinan puncak untuk melaksanakan program penjaminan mutu.
Komitmen ini kemudian harus diikuti oleh segenap staf dengan membentuk sebuah tim/komite yang bertugas mempersiapkan proses penjaminan mutu. Panitia/tm ini diberi tugas untuk membantu memantau pelaksanaan penjaminan mutu. Apabila penjaminan mutu telah berhasil dilaksanakan maka peningkatan mutu bukan lagi menjadi permintaan dari pucuk pimpinan melainkan dari setiap unit. 
H.    Tim Penjaminan Mutu Pendidikan
Sistem penjaminan mutu internal dapat berjalan dengan baik di satuan pendidikan jika terdapat unsur penjaminan mutu di dalam manajemennya. Unsur penjaminan mutu tersebut dapat dalam bentuk Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) yang merupakan tim independen di luar manajemen sekolah yang minimal berisi perwakilan pimpinan satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya serta komite di satuan pendidikan tersebut. Jika sumberdaya satuan pendidikan tidak mencukupi, fungsi penjaminan mutu ini menjadi tugas dari tim manajemen yang sudah ada dalam satuan pendidikan.[10]
I.       Ukuran Keberhasilah Penjaminan Mutu Pada Satuan Pendidikan
Ukuran keberhasilan penjaminan mutu oleh satuan pendidikan terdiri dari indikator keluaran (output), hasil (outcome) dan dampak.
·         Indikator Keluaran (Output)
a.       Satuan pendidikan mampu menjalankan seluruh siklus penjaminan mutu
b.  Berfungsinya organisasi penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan
·         Indikator Hasil (Outcome)
a.       Proses pembelajaran berjalan sesuai standar
b.       Pengelolaan satuan pendidikan berjalan sesuai standar
·         Indikator Dampak (Impact)
a.       Budaya mutu di satuan pendidikan terbangun
b.      Mutu hasil belajar meningkat
Keberhasilan pelaksanaan penjaminan mutu di satuan pendidikan dipengaruhi oleh:
a.       Komitmen manajemen dan kepemimpinan (management commitment and leadership)
b.       Perbaikan yang berkelanjutan (continous improvement)
c.       Berorientasi pada kepuasan pengguna layanan secara menyeluruh (total customer statisfaction)
d.      Keterlibatan aktif pendidik dan tenaga kependidikan (employee involvement)
e.       Pelatihan (training)
f.        Komunikasi (communication)
g.       Kerjasama (teamwork).[11]
J.      Kesimpulan
Pengertian mutu adalah derajat (tingkat) keunggulan suatu produk (hasil kerja/upaya), baik berupa barang maupun jasa; baik yang tangible maupun yang intangible. Dalam konteks mutu pendidikan, maka pengertian mutu, mengacu pada proses pendidikan dan hasil pendidikan. Dalam "proses pendidikan" yang bermutu terlibat berbagai input, seperti; bahan ajar (kognitif, afektif, atau psikomotorik), metodologi (bervariasi sesuai kemampuan guru), sarana sekolah, dukungan administrasi dan sarana prasarana dan sumber daya lainnya serta penciptaan suasana yang kondusif. Manajemen sekolah, dukungan kelas berfungsi mensinkronkan berbagai input tersebut atau mensinergikan semua komponen dalam interaksi (proses) belajar mengajar baik antara guru, siswa dan sarana pendukung di kelas maupun di luar kelas; baik konteks kurikuler maupun ekstra-kurikuler, baik dalam lingkup subtansi yang akademis maupun yang non-akademis dalam suasana yang mendukung proses pembelajaran. Mutu dalam konteks "hasil pendidikan" mengacu pada prestasi yang dicapai oleh sekolah pada setiap kurun waktu tertentu (apakah tiap akhir cawu, akhir tahun, 2 tahun atau 5 tahun, bahkan 10 tahun). Prestasi yang dicapai atau hasil pendidikan (student achievement) dapat berupa hasil test kemampuan akademis (misalnya ulangan harian, ujian semester, Ujian Nasional). Dapat pula prestasi di bidang non-akademik misalnya prestasi di suatu cabang olah raga, seni atau keterampilan tambahan tertentu misalnya : komputer, beragam jenis teknik, jasa. Bahkan prestasi sekolah dapat berupa kondisi yang tidak dapat dipegang (intangible) seperti suasana disiplin, keakraban, saling menghormati, kebersihan.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Pendidikan dapat dikategorikan bermutu, apabila dapat diukur dari kedudukannya untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional-adalah pendidikan yang berhasil membentuk generasi muda yang cerdas, berkarakter, bermoral dan berkepribadian. Dalam bahasa UNESCO (1996) mampu moulding the character and mind of young generation.
Ada tiga faktor penyebab rendahnya mutu pendidikan yaitu: 1) kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan nasional menggunakan pendekatan educational production function atau input-input analisis yang tidak consisten; 2) penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara sentralistik; 3) peran serta masyarakat khususnya orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan sangat minim[12].



DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Jenderal Pendidikan Daar dan Menengah KEMENDIKBUD, Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
Direktorat Jenderal Pendidikan Daar dan Menengah KEMENDIKBUD, Petunjuk Pelaksana  Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Satuan Pendidikan, 2017
Edward Sallis, Total Quality Management in Education. (London: Kogan Page, 2006
Edward Sallis, Manajemen Mutu Terpadu Pendidikan, (Jogyakarta : IRCiSoD, 2010),
Jennifer Rowley, “A New Lecturer's Simple Guide to Quality Issues in Higher Education, dalam International Journal of Education Management, (9,1, 1995), hlm. 24-27.
Jerome S. Arcaro, Pendidikan Berbasis Mutu: Prinsip-Prinsip Perumusan Dan Tata Langkah  Penerapan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005)
Meinsheiner, C. G. Quality Assurance, A Complete Guide to effective Program, AS Aspen Lab. Marlyland, 1985, hal. 9.
Suranto, Manajemen Mutu Dalam Pendidikan, (Semarang:CV. Ghyyas Putra, 2009),
Usman, Husaini, Peran Baru Administrasi Pendidikan dari Sistem Sentralistik Menuju Sistem Desentralistik, dalam Jurnal Ilmu Pendidikan, Februari 2001, Jilid 8, Nomor 1.
Yacobalis, Menjaga Mutu Pelayanan Rumah Sakit, Persi, Jakarta



MAKALAH

QUALITY ASSURANCE DALAM PENDIDIKAN DASAR,
MENENGAH DAN TINGGI

Diajukan Untuk Memenuhi Salahsatu Tugas Kelompok
Mata Kuliah Manajemen Mutu Terpadu Pendidikan Islam






Disusun oleh :
Mohammad Assabiq (172011062)
Shofiatul Muhtaromah (172011064)





UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN
2017 M / 1349 H


[1] Jerome S. Arcaro, Pendidikan Berbasis Mutu: Prinsip-Prinsip Perumusan Dan Tata Langkah  Penerapan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), hal. 53
[2] Yacobalis, Menjaga Mutu Pelayanan Rumah Sakit, Persi, Jakarta, hal. 14.
[3] Edward Sallis, Manajemen Mutu Terpadu Pendidikan, (Jogyakarta : IRCiSoD, 2010), hal:58
[4] Suranto, Manajemen Mutu Dalam Pendidikan, (Semarang:CV. Ghyyas Putra, 2009), hal 99
[5] Meinsheiner, C. G. Quality Assurance, A Complete Guide to effective Program, AS Aspen Lab. Marlyland, 1985, hal. 9.
[6] Direktorat Jenderal Pendidikan Daar dan Menengah KEMENDIKBUD, Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, 2016. hal. viii
[7] Edward Sallis, Total Quality Management in Education. (London: Kogan Page, 2006) hal. 30
[8] Jennifer Rowley, “A New Lecturer's Simple Guide to Quality Issues in Higher Education, dalam International Journal of Education Management, (9,1, 1995), hlm. 24-27.
[9] Direktorat Jenderal Pendidikan Daar dan Menengah KEMENDIKBUD, Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, 2016. hal. 20
[10] Direktorat Jenderal Pendidikan Daar dan Menengah KEMENDIKBUD, Petunjuk Pelaksana  Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Satuan Pendidikan, 2017. hal. 15
[11] Ibid, hal. 17
[12] Usman, Husaini, Peran Baru Administrasi Pendidikan dari Sistem Sentralistik Menuju Sistem Desentralistik, dalam Jurnal Ilmu Pendidikan, Februari 2001, Jilid 8, Nomor 1.
Next Post Previous Post
2 Comments
  • Retno Purwaningsih
    Retno Purwaningsih 14 November 2020 pukul 15.43

    terima kasih, sangat bermanfaat

  • tegararlansah
    tegararlansah 7 Mei 2023 pukul 09.47

    Thanks For Sharing, Interesting Article ^_^
    Visit >>> Website

Add Comment
comment url