MAKALAH QUALITY ASSURANCE DALAM PENDIDIKAN PADA TINGKAT DASAR, MENENGAH DAN TINGGI
QUALITY ASSURANCE DALAM PENDIDIKAN
PADA TINGKAT DASAR, MENENGAH DAN TINGGI
A.
Pendahuluan
Pendidikan
yang bermutu, dalam arti menghasilkan lulusan sesuai dengan harapan masyarakat,
baik dalam kualitas pribadi, moral, pengetahuan maupun kompetensi kerja menjadi
syarat mutlak dalam kehidupan masyarakat global yang terus berkembang saat ini
dan yang akan datang. Dalam merealisasikan pendidikan yang bermutu, dituntut
penerapan program, mutu yang berfokus pada upaya-upaya penyempurnaan mutu
seluruh komponen dan kegiatan pendidikan.
Peningkatan
mutu pendidikan memerlukan standar mutu, dilakukan dalam satu prosedur
tata kerja yang jelas, strategi, kerjasama dan kolaborasi antar pemangku
kepentingan dan dilakukan secara terus-menerus berkelanjutan.[1]
Penjaminan
mutu dalam dunia pendidikan, memang harus ditingkatkan mengingat mutu
pendidikan di indonesia pada khusuusnya jauh dari apa yang diharapkan. Kita
juga mengakui bahwa sekolah-sekolah baik dari tingkat menengah maupun tingkat
atas tentang kondisi sarana prasarana dan proses pembelajaran masih kurang
memuaskan, sehingga penjaminan mutu pendidikan merupakan program yang utama
bahkan amata sangat penting bagi menteri pedidikan dan tentunya bagi
pemerintah.
Penjaminan
mutu pendidikan itu sendiri merupakan kegiatan mandiri oleh lembaga pendidikan
tertentu, oleh karena itu hrus disusun, diranacang, dan dilakasakan sendiri.
Salah satu upaya dalalm merelisasikan penjaminan mutu tersebut dapat dilakuakan
secara bertahap oleh pihak sekolah, yakni dengan melakaukan evaluasi diri,
kemudian ditindaklanjuti dengan monitoring sekolah oleh pihak pemerintah
daerah, sehingga penjaminan mutu pendidikan dapat dilakukan dengan baik.
B.
Pengertian Quality Assurance (Jaminan Mutu)
Quality Assurance atau menjaga mutu[2]
adalah : “Suatu program berlanjut yang disusun secara objektif dan sistematik
memantau dan menilai mutu dan kewajaran asuhan terhadap pasien. Menggunakan
peluang untuk meningkatkan asuhan pasien dan memecahkan masalah-masalah yang
terungkap.
Dalam lingkungan pendidikan,
khususnya sekolahan tuntutan terhadap quality assurance merupakan gejala wajar
karena penyelenggaraan pendidikan yang bermutu merupakan bagian dari public accountability.
Quality assurance dalam hal ini
berperan sebagai salah satu cara atau upaya dalam meningkatkan mutu pendidikan
secara kontinyu. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna
jasa pendidikan, agar masyarakat tersebut mendapatkan hasil pendidikan sesuai
dengan harapan dan yang dijanjikan oleh penyelenggara pendidikan yang
berimplikasi pada kepuasan masyarakat (pelanggan) akan hasil pendidikan.
Banyaknya lembaga pendidikan atau sekolahan yang ada tidak menjamin hasil
pendidikan yang selalu bermutu sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat,
hal ini disebabkan keterbatasan-keterbatasan dalam salahsatu atau sebagian
komponen yang ada disekolah, seperti fasilitas atau sarana dan prasarana yang
tersedia, profesionalisasi guru, atau bahkan sampai pada komponen kurikulum.
Tanggung jawab terhadap mutu pendidikan khususnya mutu proses pendidikan
merupakan tanggung jawab semua orang yang terlibat di dalam proses operasi
sistem lembaga pendidikan, karena masyarakat pendidikan khususnya tenaga
pendidik atau tenaga pengajar dan jajaran pengelola serta pimpinan lembaga
pendidikan harus memiliki konsep dan strategi peningkatan mutu pendidikan
secara kontinyu melalui quality assurance sebagai penjamin dalam memperoleh
hasil pendidikan, khususnya prestasi belajar siswa yang baik yang pada akhirnya
dapat menciptakan lulusan-lulusan yang berkualitas, yaitu lulusan yang
profesional dan kompeten sesuai dengan harapan masyarakat.
Istilah Quality Assurance bisa di
sebut “Jaminan mutu” pada
awalnya digunakan di lingkungan dunia bisnis barang dan jasa, dengan maksud
untuk menumbuhkan budaya peduli mutu. Jaminan mutu perlu dilakukan oleh
perusahaan untuk memberikan kepuasan kepada kastemer pemakai produk. Dalam
perkembangan selanjutnya, penerapan konsep jaminan mutu ini ternyata tidak
hanya terbatas di lingkungan bisnis dan industri, tetapi juga dalam bidang
pelayanan jasa pendidikan sejalan dengan munculnya gerakan akuntabilitas
Pendidikan.
Jaminan mutu
adalah sebuah cara memproduksi produk yang bebas dari cacat dan kesalahan.
Jaminan mutu adalah pemenuhan spesifikasi produk secara konsisiten produk
secara konsisten atau menghasilkan produk yang selalu baik sejak awal (right
first time every time). Jaminan mutu lebih menekankan tanggungjawab tenaga
kerja dibandingkan inspeksi control mutu, meskipun sebenarnya inspeksi tersebut
juga memiliki peranan dalam jaminan mutu. Mutu barang atau jasa yang baik
dijamin oleh sistem, yang dikenal sebagai sistem jaminan mutu, yang
memposisikan secara tepat bagaimana produksi seharusnya berperan sesuai dengan
standar. Standar-standar mutu diatur oleh prosedur-prosedur yang ada dalam
jaminan mutu.[3]
Dalam lingkungan pendidikan, khususnya persekolahan tuntutan
terhadap quality assurance merupakan gejala wajar karena penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu merupakan bagian dari public accountability. Quality
assurance dalam hal ini berperan sebagai salah satu cara atau upaya dalam
meningkatkan mutu pendidikan secara kontinyu. Tujuannya adalah untuk melindungi
masyarakat sebagai pengguna jasa pendidikan, agar masyarakat tersebut
mendapatkan hasil pendidikan Sesuai dengan harapan dan yang dijanjikan oleh
penyelenggara pendidikan yang berimplikasi pada kepuasan masyarakat (pelanggan)
akan hasil pendidikan.
Banyaknya lembaga pendidikan atau persekolahan yang ada tidak
menjamin hasil pendidikan yang selalu bermutu sesuai dengan harapan dan
keinginan masyarakat, hal ini disebabkan keterbatasan-keterbatasan dalam
salahsatu atau sebagian komponen yang ada di sekolah, seperti fasilitas atau
sarana dan prasarana yang tersedia, profesionalisasi guru, atau bahkan sampai
pada komponen kurikulum.
Tanggung jawab terhadap mutu Pendidikan khususnya mutu proses
pendidikan merupakan tanggung jawab semua orang yang terlibat di dalam proses
operasi sistem lembaga pendidikan, karena masyarakat pendidikan khususnya
tenaga pendidik atau tenaga pengajar dan jajaran pengelola serta pimpinan
lembaga pendidikan harus memiliki konsep dan strategi peningkatan mutu
Pendidikan secara kontinyu melalui quality assurance sebagai penjamin
dalam memperoleh hasil pendidikan, khususnya prestasi belajar siswa yang baik
yang pada akhirnya dapat menciptakan lulusan-lulusan yang berkualitas, yaitu
lulusan yang profesional dan kompeten sesuai dengan harapan masyarakat.
Dari uraian di atas, keberhasilan pengelolaan quality assurance berpengaruh
terhadap prestasi belajar siswa sebagai salahsatu bentuk kepuasan terhadap atau
jaminan-jaminan mutu yang diberikan oleh lembaga pendidikan atau dalam hal ini
sekolah, karena dengan penjaminan mutu ini dapat melahirkan kepercayaan
masyarakat terhadap pendidikan yang menuntut lembaga penyelenggara pendidikan
tersebut dapat menciptakan sekolah yang bermutu yang menjamin terpenuhinya
berbagai kebutuhan pengguna jasa Pendidikan (terutama siswa sebagai pelanggan
primer) sebagai upaya untuk emperoleh prestasi yang sangat memuaskan.
C.
Tujuan Quality Assurance
Pemerintah
menindak lanjuti ketentuan mengenai penjaminan mutu yang terdapat pada
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 ke dalam
Permendiknas no.63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
.
Tujuan penjaminan mutu pendidikan dalam permendiknas ini adalah
terbangunnya SPMP yang terdiri dari :
- Terbangunnya budaya mutu pendidikan formal, nonformal, dan informal;
- Pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dan proporsional dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan non formal pada satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah;
- Ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal;
- Terpetakannya secara nasional mutu pendidikan formal dan non formal yang dirinci menurut provinsi, kabupaten atau kota, dan satuan atau program pendidikan;
- Terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan formal dan non formal berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan tersambung yang menghubungkan satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah.
Sedangkan, menurut Yorke Saputra H.
Perkembangan Penjaminan Mutu dalam Pendidikan, tujuan penjaminan (Assurance) terhadap kualitas tersebut antara lain sebagai
berikut.
1.
Membantu perbaikan dan peningkatan secara
terus-menerus dan berkesinambungan melalui praktek yang terbaik dan mau
mengadakan inovasi.
2.
Memudahkan mendapatkan bantuan, baik pinjaman
uang atau fasilitas atau bantuan lain dari lembaga yang kuat clan dapat
dipercaya.
3.
Menyediakan informasi pada masyarakat sesuai
sasaran dan waktu secara konsisten, dan bila mungkin, membandingkan standar
yang telah dicapai dengan standar pesaing.
4.
Menjamin tidak akan adanya hal-hal yang tidak
dikehendaki.[4]
Selain
itu dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP) mewajibkan setiap satuan pendidikan pada jalur formal
dan non formal melakukan penjaminan mutu pendidikan (Pasal 91 ayat 1) yang
bertujuan untuk memenuhi dan melampaui SNP (Pasal 91 ayat 2). Proses penjaminan
mutu tersebut dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu
program yang memiliki terget dan kerangka waktu yang jelas (Pasal 91 ayat 3).
D.
Komponen Mutu
Mutu
pelayanan menjadi sulit diukur karena hasil yang terlihat merupakan resultan
dari berbagai factor yang berpengaruh. Walaupun demikian secara jelas dapat
dibedakan komponen itu adalah:
STRUKTUR
|
PROSES
|
OUT COME
|
Struktur yaitu sarana fisik, perlengkapan
dan peralatan organisasi dan manajemen, keuangan, sumber daya manusia dan
sumber daya lainnya.
Proses yaitu sarana kegiatan pendidik,
kegiatan belajar mengajar, kegiatan administrasi. Relevan dan efektivitas.
Out Come yaitu, hasil dari proses belajar
mengajar atau lulusan dari sekolah tersebut.
E.
Model Quality Assurance
Model Quality Assurance[5]
sebagai berikut:
Model Quality Assurance
Ciri penting dari model diatas adalah:
a.
Ada
tahapan yang sistematis harus dilaksanakan;
b.
Harus
merupakan suatu siklus;
Sehingga akan terjadi peningkatan mutu yang berkelanjutan.
Komponen Model :
a.
Identifikasi
Nilai.
Artinya menentukan nilai-nilai atau
aturan-aturan tertentu yang berlaku.
b.
Identifikasi
Standard an Kriteria
Penentuan standar yaitu penentuan patokan tertentu, sedangkan
kriteria adalah patokan baik dan buruk, benar salahnya pada tingkatan tertentu.
c.
Melakukan
penelitian
Dengan patokan standar kriteria dalam penilaian apakah ada
penyimpangan atau tidak.
d.
Membuat
Interpretasi
Hasil penilaian diolah seberapa jauh
penyimpangan itu dan apa sebabnya.
e.
Pembentukan
tindakan
Dari masalah yang ada dibuat alternative tindakan yang mungkin
dilakukan untuk mengatasinya.
f.
Memilih
tindakan
Dipilih tindakan yang terbaik dengan
memperhatikan segala aspek.
g.
Melakukan
tindakan
Melakukan tindakan yang terbaik
sehingga dapat menyelesaikan masalah.
F.
Mekanisme Quality Assurance
Substansi
utama sistem penjaminan mutu penididikan (SPM) pendidikan dilaksanakan dengan
pendekatan siklus PDCA (Plan – Do – Check – Action) pada proses
penyelenggaraan pendidikan.
a)
Perencanaan
Mutu (Plan)
Plan, adanya perencanaan berkaitan dengan perencanaan mutu, meliputi penetapan
kebijakan mutu, penetapan tujuan mutu beserta indicator pencapaiannya, serta
penetapan prosedur untuk pencapaian tujuan mutu.
b)
Pelaksanaan
(Do)
Do, adanya pelaksanaan dari apa yang
sudah direncanakan. Maka untuk menjamin mutu pendidikan, seluruh proses
pendidikan, termasuk pelayanan administrasi pendidikan dilaksanakan sesuai
dengan SOP yang telah ditentukan.
c)
Evaluasi
(Check)
Adanya monitoring, pemeriksaan,
pengukuran dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil pelasanaan termasuk
audit mutu internal.
d)
Action,
Adanya tindak lanjut dan perbaikan
dari hasil evaluasimenyusun rencana perbaikan dan menyusun laporan pelaksanaan
program pendidikan. Penjaminan Mutu dibutuhkan oleh pendidikan adalah untuk ;
(a)Memeriksa dan mengendalikan mutu; (b) Meningkatkan mutu; (c) Memberikan
jaminan pada stakeholders; (d) Standarisasi, (e) Persaingan nasional dan
internasional; (f) Pengakuan lulusan; (g) Memastikan seluruh kegiatan institusi
berjalan dengan baik dan terus meningkat secara berkesinambungan; dan (h)
Membuktikan kepada seluruh stakeholders bahwa institusi bertanggung
jawab (accountable) untuk mutu seluruh kegiatannya.
G.
Quality Assurance Pendidikan
Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis,
terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses
penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang
ditetapkan.[6]
Mutu (Kualitas) pendidikan bukan sesuatu yang terjadi dengan
sendirinya, dia merupakan hasil dari suatu proses pendidikan, jika suatu proses
pendidikan berjalan baik, efektif dan efisien, maka terbuka peluang yang sangat
besar memperoleh hasil Pendidikan yang bermutu. Mutu pendidikan mempunyai
kontinum dari rendah ke tinggi sehingga berkedudukan sebagai suatu variabel,
dalam konteks pendidikan sebagai suatu sistem, variabel kualitas pendidikan
dapat dipandang sebagai variabel terikat yang dipengaruhi oleh banyak faktor
seperti kepemimpinan, iklim organisasi, kualifikasi guru, anggaran, kecukupan
fasilitas belajar dan sebagainya. Edward Sallis menyatakan : “ada banyak
sumber mutu dalam pendidikan, misalnya sarana gedung yang bagus, guru yang
terkemuka, nilai moral yang tinggi, hasil ujian yang memuaskan, spesialisasi
atau kejuruan, dorongan orang tua, bisnis dan komunitas lokal, sumberdaya yang
melimpah, aplikasi teknologi mutakhir, kepemimpinan yang baik dan efektif,
perhatian terhadap pelajar an anak didik, kurikulum yeng memadai, atau juga
kombinasi dari faktor-faktor tersebut”.[7]
Dalam konteks mutu pendidikan, Rowley mengartikan quality
assurance sebagai a general term which encompases all the policies,
systems and processes directed towards ensuring the maintenance and enhancement
of the quality of educational provision. For example, course design, staff
development, the collection and use of feedback from students, staff and
employes.[8]
Yang artinya istilah umum yang
mencakup semua kebijakan, system dan proses yang diarahkan untuk memastikan
pemeliharaan dan peningkatan kualitas penyediaan Pendidikan. Misalnya, disain
kursus, pengembangan staf, pengumpulan dan penggunaan umpan balik dari siswa,
staf dan karyawan. Jadi penjamiman mutu suatu sistem tentang pencapaian suatu
tingkat kualitas berdasarkan prosedur-prosedur. Tujuannya ialah mencapai suatu
tingkat kualitas tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas
dua komponen yaitu :
1. Sistem Penjaminan Mutu Internal.
Sistem Penjaminan Mutu Internal
adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan dalam satuan Pendidikan dan
dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan;
2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal.
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
yaitu sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah
daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standarisasi pendidikan;
Implementasi sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah
mengacu pada standar sesuai peraturan yang berlaku. Acuan utama sistem
penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah Standar Nasional
Pendidikan (SNP). SNP adalah standar minimal yang ditetapkan pemerintah dalam
bidang pendidikan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dan semua pemangku
kepentingan dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan. Standar Nasional
Pendidikan terdiri atas:
1.
Standar
Kompetensi Lulusan
2.
Standar
Isi
3.
Standar
Proses
4.
Standar
Penilaian
5.
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6.
Standar
Pengelolaan
7.
Standar
Sarana dan Prasarana
8.
Standar
Pembiayaan[9]
Kedelapan standar pendidikan tersebut membentuk rangkaian input,
proses, dan output. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan output
dalam SNP. SKL akan mencapai skor yang tinggi apabila input terpenuhi
sepenuhnya dan proses berjalan dengan baik.
Pemerintah
telah menetapkan standar tersebut dengan adanya 8 standar nasional pendidikan
yang menjadi pijakan utama bagi sekolah dalam memberikan pendidikan yang
bermutu bagi peserta didik. Pemerintah memiliki peranan penting dalam
mensosialisasikan konsep dasar mutu pendidikan bagi sekolah khususnya kepada
masyarakat. Selain itu pemerintah harus dapat menggalang kesadaran bahwa
peningkatan mutu pendidikan merupakan tanggung jawab semua komponen masyarakat,
dengan fokus peningkatan mutu yang berkelanjutan (terus menerus) pada tataran
sekolah. Konsep penjaminan mutu berkembang didasarkan kepada suatu keinginan
dan keharusan bagi sekolah untuk turut berpartisifasi langsung secara aktif dan
dinamis dalam rangka proses peningkatan mutu pendidikan melalui penerapan
proses manajemen terpadu (TQM). Sekolah harus mampu menterjemahkan dan
menangkap esensi segala kebijakan yang berhubungan dengan proses penjaminan
mutu serta memahami bagaimana proses implementasinya yang kemudian melalui
proses perencanaan, sekolah harus dapat memformulasikannya ke dalam kebijakan
mutu melalui bentuk program - program prioritas yang harus dilaksanakan
sehingga tercipta budaya mutu. Dengan demikian sekolah secara mandiri tetapi
masih dalam kerangka acuan kebijakan nasional, memiliki tanggung jawab terhadap
pengembangan dan peningkatan mutu pendidikannya.
Tujuan akhir dari sistem penjaminan mutu pendidikan adalah
terwujudnya budaya mutu (quality culture) dalam dunia pendidikan. Budaya
mutu, terutama mutu akademik, mencitrakan dunia pendidikan sebagai arena yang
memiliki nilai tinggi baik moral maupun sosial. Budaya mutu pada satuan
pendidikan ini memastikan seluruh proses manajemen maupun pembelajaran dapat
berlangsung sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian
sekolah yang menyenangkan dan
menghasilkan anak yang berkarakter dan cerdas baik spiritual, intelektual,
emosional, sosial, dan kinestetis dapat diwujudkan.
Penerapan penjaminan mutu pada dasarnya berarti melakukan perubahan
paradigma penyelenggaraan pendidikan yang memerlukan kerja keras dan komitmen
kuat dari pimpinan. Keinginan untuk melakukan perubahan tidaklah mudah terutama
bagi perguruan tinggi yang sudah merasa mapan. Dengan demikian, diperlukan komitmen
tinggi dari pimpinan puncak untuk melaksanakan program penjaminan mutu.
Komitmen ini kemudian harus diikuti oleh segenap staf dengan
membentuk sebuah tim/komite yang bertugas mempersiapkan proses penjaminan mutu.
Panitia/tm ini diberi tugas untuk membantu memantau pelaksanaan penjaminan
mutu. Apabila penjaminan mutu telah berhasil dilaksanakan maka peningkatan mutu
bukan lagi menjadi permintaan dari pucuk pimpinan melainkan dari setiap unit.
H.
Tim Penjaminan Mutu Pendidikan
Sistem penjaminan mutu internal
dapat berjalan dengan baik di satuan pendidikan jika terdapat unsur penjaminan
mutu di dalam manajemennya. Unsur penjaminan mutu tersebut dapat dalam bentuk
Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) yang merupakan tim independen di
luar manajemen sekolah yang minimal berisi perwakilan pimpinan satuan
pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya serta komite di satuan
pendidikan tersebut. Jika sumberdaya satuan pendidikan tidak mencukupi, fungsi
penjaminan mutu ini menjadi tugas dari tim manajemen yang sudah ada dalam
satuan pendidikan.[10]
I.
Ukuran Keberhasilah Penjaminan Mutu Pada Satuan Pendidikan
Ukuran
keberhasilan penjaminan mutu oleh satuan pendidikan terdiri dari indikator
keluaran (output), hasil (outcome) dan dampak.
·
Indikator Keluaran (Output)
a.
Satuan pendidikan mampu menjalankan seluruh siklus penjaminan mutu
b.
Berfungsinya organisasi penjaminan mutu pendidikan di satuan
pendidikan
·
Indikator Hasil (Outcome)
a.
Proses pembelajaran berjalan sesuai standar
b.
Pengelolaan satuan pendidikan berjalan sesuai standar
·
Indikator Dampak (Impact)
a.
Budaya mutu di satuan pendidikan terbangun
b.
Mutu hasil belajar meningkat
Keberhasilan pelaksanaan penjaminan
mutu di satuan pendidikan dipengaruhi oleh:
a.
Komitmen manajemen dan kepemimpinan (management commitment and
leadership)
b.
Perbaikan yang berkelanjutan (continous improvement)
c.
Berorientasi pada kepuasan pengguna layanan secara menyeluruh
(total customer statisfaction)
d.
Keterlibatan aktif pendidik dan tenaga kependidikan (employee
involvement)
e.
Pelatihan (training)
f.
Komunikasi (communication)
J. Kesimpulan
Pengertian mutu
adalah derajat (tingkat) keunggulan suatu produk (hasil kerja/upaya), baik
berupa barang maupun jasa; baik yang tangible maupun yang intangible.
Dalam konteks mutu pendidikan, maka pengertian mutu, mengacu pada proses
pendidikan dan hasil pendidikan. Dalam "proses pendidikan" yang
bermutu terlibat berbagai input, seperti; bahan ajar (kognitif, afektif, atau
psikomotorik), metodologi (bervariasi sesuai kemampuan guru), sarana sekolah,
dukungan administrasi dan sarana prasarana dan sumber daya lainnya serta
penciptaan suasana yang kondusif. Manajemen sekolah, dukungan kelas berfungsi
mensinkronkan berbagai input tersebut atau mensinergikan semua komponen dalam
interaksi (proses) belajar mengajar baik antara guru, siswa dan sarana
pendukung di kelas maupun di luar kelas; baik konteks kurikuler maupun
ekstra-kurikuler, baik dalam lingkup subtansi yang akademis maupun yang
non-akademis dalam suasana yang mendukung proses pembelajaran. Mutu dalam
konteks "hasil pendidikan" mengacu pada prestasi yang dicapai oleh
sekolah pada setiap kurun waktu tertentu (apakah tiap akhir cawu, akhir tahun,
2 tahun atau 5 tahun, bahkan 10 tahun). Prestasi yang dicapai atau hasil
pendidikan (student achievement) dapat berupa hasil test kemampuan
akademis (misalnya ulangan harian, ujian semester, Ujian Nasional). Dapat pula
prestasi di bidang non-akademik misalnya prestasi di suatu cabang olah raga,
seni atau keterampilan tambahan tertentu misalnya : komputer, beragam jenis
teknik, jasa. Bahkan prestasi sekolah dapat berupa kondisi yang tidak dapat
dipegang (intangible) seperti suasana disiplin, keakraban, saling
menghormati, kebersihan.
Dengan demikian,
dapat dipahami bahwa Pendidikan dapat dikategorikan bermutu, apabila dapat
diukur dari kedudukannya untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan
kebudayaan nasional-adalah pendidikan yang berhasil membentuk generasi muda
yang cerdas, berkarakter, bermoral dan berkepribadian. Dalam bahasa UNESCO
(1996) mampu moulding the character and mind of young generation.
Ada tiga faktor
penyebab rendahnya mutu pendidikan yaitu: 1) kebijakan dan penyelenggaraan
pendidikan nasional menggunakan pendekatan educational production function
atau input-input analisis yang tidak consisten; 2) penyelenggaraan
pendidikan dilakukan secara sentralistik; 3) peran serta masyarakat khususnya
orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan sangat minim[12].
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat
Jenderal Pendidikan Daar dan Menengah KEMENDIKBUD, Pedoman Umum Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
Direktorat
Jenderal Pendidikan Daar dan Menengah KEMENDIKBUD, Petunjuk Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Satuan
Pendidikan, 2017
Edward Sallis, Total
Quality Management in Education. (London: Kogan Page, 2006
Edward Sallis, Manajemen
Mutu Terpadu Pendidikan, (Jogyakarta : IRCiSoD, 2010),
Jennifer
Rowley, “A New Lecturer's Simple Guide to Quality Issues in Higher Education,
dalam International Journal of Education Management, (9,1, 1995), hlm.
24-27.
Jerome S.
Arcaro, Pendidikan Berbasis Mutu: Prinsip-Prinsip Perumusan Dan Tata
Langkah Penerapan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005)
Meinsheiner, C.
G. Quality Assurance, A Complete Guide to effective Program, AS Aspen Lab.
Marlyland, 1985, hal. 9.
Suranto, Manajemen
Mutu Dalam Pendidikan, (Semarang:CV. Ghyyas Putra, 2009),
Usman, Husaini,
Peran Baru Administrasi Pendidikan dari Sistem Sentralistik Menuju Sistem
Desentralistik, dalam Jurnal Ilmu Pendidikan, Februari 2001, Jilid 8, Nomor
1.
Yacobalis,
Menjaga Mutu Pelayanan Rumah Sakit, Persi, Jakarta
MAKALAH
QUALITY ASSURANCE DALAM PENDIDIKAN
DASAR,
MENENGAH DAN TINGGI
Diajukan Untuk Memenuhi Salahsatu Tugas
Kelompok
Mata Kuliah Manajemen Mutu Terpadu Pendidikan Islam
Disusun oleh :
Mohammad Assabiq (172011062)
Shofiatul Muhtaromah (172011064)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN
2017 M / 1349 H
[1]
Jerome S. Arcaro, Pendidikan Berbasis Mutu: Prinsip-Prinsip Perumusan Dan
Tata Langkah Penerapan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), hal. 53
[2]
Yacobalis, Menjaga Mutu Pelayanan Rumah Sakit, Persi, Jakarta, hal. 14.
[3]
Edward Sallis, Manajemen Mutu Terpadu Pendidikan, (Jogyakarta : IRCiSoD,
2010), hal:58
[4]
Suranto, Manajemen Mutu Dalam Pendidikan, (Semarang:CV. Ghyyas Putra,
2009), hal 99
[5]
Meinsheiner, C. G. Quality Assurance, A Complete Guide to effective Program, AS
Aspen Lab. Marlyland, 1985, hal. 9.
[6]
Direktorat Jenderal Pendidikan Daar dan Menengah KEMENDIKBUD, Pedoman Umum
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, 2016. hal. viii
[7]
Edward Sallis, Total Quality Management in Education. (London: Kogan
Page, 2006) hal. 30
[8] Jennifer
Rowley, “A New Lecturer's Simple Guide to Quality Issues in Higher Education,
dalam International Journal of Education Management, (9,1, 1995), hlm.
24-27.
[9]
Direktorat Jenderal Pendidikan Daar dan Menengah KEMENDIKBUD, Pedoman Umum
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, 2016. hal. 20
[10]
Direktorat Jenderal Pendidikan Daar dan Menengah KEMENDIKBUD, Petunjuk
Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan oleh
Satuan Pendidikan, 2017. hal. 15
[11]
Ibid, hal. 17
[12] Usman, Husaini, Peran Baru Administrasi Pendidikan dari Sistem
Sentralistik Menuju Sistem Desentralistik, dalam Jurnal Ilmu Pendidikan,
Februari 2001, Jilid 8, Nomor 1.
terima kasih, sangat bermanfaat
Thanks For Sharing, Interesting Article ^_^
Visit >>> Website